10 April 2009
Setelah melewati proses penjualan rumah Nara di Bella yang melelahkan selesai, ayah telpon orang yang ngejual tanah di Kavling Kujang, sayangnya tidak diangkat, akhirnya ayah SMS, tapi sampai sabtu tidak ada balasan, akhirnya ayah telp lagi ternyata tanah belum terjual. Ayah, bunda dan Eyang besoknya janjian sama yang ngejual tanah, ternyata rumah yang ngejual ini ada di depan tanah yang dijual tersebut, liha- lihat sebentar tanahnya dan lihat batas-batas tanahnya akhirnya ayah, bunda dan eyang di undang ke teras rumahnya untuk ngobrol lebih lanjut. Sebenarnya sudah lama Ayah dan Bunda naksir tanah yang dijual ini, tapi karena proses penjualan rumah di bella belum selesai, ayah dan bunda masih belum berani untuk proses pembelian tanah. Waktu ngobrol sama orang yang kita kira penjualnya, dapet info ternyata penjualnya tinggal di Batam, yang sekarang ngobrol ini ternyata penghubungnya yang diberi kepercayaan untuk menjual tanahnya.
Akhirnya kita utarakan maksud kita membeli tanah tersebut dengan cara mengajukan kredit di Bank, karena penghubung tidak keberatan, setelah kasih tanda jadi penghubung setuju menyerahkan copy sertifikat tanah dan kartu identitas pemilik tanah untuk proses pengajuan kredit, maklum uang ayah dan Bunda yang ada masih belum cukup untuk membeli tanah tersebut.
Tanggal 13 April Bunda telp ke call BNI (karena dari semua Bank, ternyata cuma Bank BNI yang nyediain kredit untuk pembelian kavling) bunda telp untuk tanya-tanya syarat dan nanya orang marketing BNI yang bisa bantu untuk proses kredit, dapatlah nama si Marketing BNI Depok, setelah telpon-telponan dapatlah info mengenai berkas berkas yang perlu di siapkan untuk pengajuan kredit Kavling di BNI. Berikut berkas-berkas yang mesti di siapin untuk pengajuan kredit Kavling di bank BNI (ternyata ngak beda jauh sama ngajuin kredit pembelian rumah):
1. FC KTP Ayah dan Bunda
2. FC Kartu Keluarga
3. FC Surat Nikah
4. Asli Slip Gaji Ayah dan Bunda
5. FC rekening Koran Bank tempat masuknya Gaji
6. FC NPWP Ayah dan Bunda
7. FC KTP Penjual (suami & Isteri)
8. FC Surat Nikah penjual
9. FC Kartu Keluarga penjual
10. Asli surat penawaran dari penjual
11. FC NPWP penjual
Setelah dirasa berkas-berkas sudah komplit, hari Selasa (14 April) ayah dan Bunda datang ke BNI depok untuk mengajukan kredit kavling. Dilantai 3 BNI Margonda ayah dan Bunda di sambut marketing BNI, setelah dijelaskan proses pengajuan kredit, kita diminta mengisi form pengajuan kredit dan menyerahkan berkas-berkas yang disebutkan diatas (minus surat penawaran, karena format surat penawaran akan diberikan dari BNI). Setelah crosscheck sama orang BNInya, ada beberapa dokumen yang belum komplit yaitu : FC kartu identitas penjual (point ini diminta lagi karena FC KTP penjual pada tandatangannya tidak jelas), surat penawaran dari penjual plus tandatangan, dan rekening koran tabungan Ayah.
Berhubung penjual tinggal diluar daerah dan hasil fax tidak terlalu jelas, akhirnya dokumen dikirim lewat jasa pengiriman (Bunda minta dikirim lewat jasa yang sehari sampai)setelah ditunggu-tunggu akhirnya dokumen sampai tanggal 16 April. Malamnya Bunda check dokumen itu dan hasilnya oke. Jadi sisanya yaitu rekening koran tabungan ayah (karena untuk proses rekening koran di BCA butuh waktu kira-kira 4 hari). Besoknya (17 april) ayah datang lagi ke BNI untuk menyerahkan berkas yang kurang, untuk rekening koran akan disusulkan lewat fax.
Seminggu setelah sisa dokumen diserahkan, ada kabar kalau survey sudah dilakukan, ternyata untuk survey tanah tidak perlu penjual atau wakil penjual mendampingi, berbeda dengan rumah yang memerlukan wakil penjual untuk menunjukan kepada appraisal ruangan-ruangan didalam rumah tersebut. besoknya Bunda di telp oleh marketing BNI, kalau kredit yang di ajukan sudah di setujui dengan plafon yang hampir sama dengan plafon yang diminta, (dalam hati cepet juga prosesnya, apalagi kalo dibandingin proses kredit BRI si pembeli rumah dibella yang cukup mengecewakan). Oh ya sekedar informasi kalau untuk plafon nilai yang disetujui untuk kredit kavling adalah 70% dari appraisal. Setelah kabar tersebut ditentukan tanggal 29 April penyerahan sertifikat asli ke notaris akan dilakukan.
Penyerahan sertifikat asli ini dilakukan untuk pengecekan keaslian sertifikat dan memastikan kalau sertifikat tersebut bersih dari sengketa. selain sertifikat asli juga diserahkan SPPT asli dua tahun terakhir, SPPT ini digunakan untuk menghitung pajak pembeli dan pajak penjual yang harus dibayarkan berdasarkan NJOP (nilai jual objek pajak).kalau ngak salah formulanya:
Pajak Pembeli: NJOP -20 jt *5 %
Pajak Penjual:NJOP*5%
Setelah pajak di hitung kita serahkan uang pembayaran pajak penjual dan pajak untuk pembeli ke Notaris, nanti mereka yang akan proses pengecekan sertifikat dan melakukan pembayaran pajak ke Bank. Karena pihak penjual ingin agar proses jual beli berjalan cepat, akhirnya disepakati akad kredit dan akad jual beli akan dilaksanakan hari Jum’at, namun karena penjual tidak membawa Kartu keluarga asli dan surat nikah asli maka akad kredit di undur menjadi tanggal 4 Mei 2009.
Tanggal 4 Mei 2009, dimulailah proses Akad kredit, Ayah dan Bunda sengaja datang lebih cepat dan ternyata ada untungnya juga dengan datang lebih cepat, karena sebelum pihak notaris datang, kita sudah melakukan pengecekan bersama legal Bank BNI, sehingga ketika pihak notaris datang kita tinggal melakukan proses Akad baik akad jual beli dan akad kredit, jadi secara keseluruhan prosesnya menjadi lebih cepat.
Selesai akad kredit dan akad jual beli, ayah dan Bunda melanjutkan proses dengan legal yaitu penjelasan tentang kredit, pelunasan kredit dan pemotongan waktu kredit, untuk pemotongan waktu kredit, karena perlu dibuat akad baru, maka pihak Bank mensyaratkan pengurangan kredit minimal sebesar 40 % dari nilai uang sisanya.
Selesai penjelasan oleh legal Bank BNI, dalam rangka BNI Go Green, pihak BNI memberikan hadiah pohon (saat itu hanya ada dua pohon, yaitu Pohon Jambu dan Pohon Nangka), akhirnya bunda memilih pohon Nangka, karena pohon jambu eyang sudah punya. setelah foto dengan pohon, ayah dan bunda pulang. selesailah proses pembelian tanah.
waaa kebetulan saia ingin beli tanah..cuman bank mana ya yg bisa…eeh alhamdulillah dini dapet info…
untuk biaya pengurusannya berapa ya?…
SukaSuka
Untuk pengurusan ke notaris biayanya sekitar 5.9 jt, biaya ini diluar biaya pajak penjual dan pembeli. Untuk biaya ke Bank nanti ada biaya appraisal sekitar 300 ribu dan biaya provisi (1%, dari nilai pinjaman).
SukaSuka
biaya appraisal 300ribu itu dibayar sebelum proses BI checking dan penilaian appraisal dilakukan atau setelahnya??
SukaSuka
Dear mas? respati, untuk biaya appraisal dibayarkan sebelum team appraisal datang, bisa di bilang (menurut saya) biaya appraisal itu biaya akomodasi mereka
SukaSuka
Jadi total biaya pengurusanya berapa??
Mau beli kredit juga tapi takut ga sesuai budget di biaya pengurusan proses nya
SukaSuka
Mau tanya k..itu bunganya brp persen yah dr pinjamannya?tks
SukaSuka
Dear Mbak Nisa
kalau dulu bunganya lebih besar 1% dari KPR.
salam
Ayah Nara & Ran
SukaSuka
Bunda mau tanya donk. Untuk prosesnya itu sendiri (Notaris, Biaya Admin, dll) diluar dari harga jual tanah menghabiskan biaya berapa ya bu in total? terima kasih atas jawabannya bu
SukaSuka
Dear Mbak Intan
Mohon maaf detailnya saya lupa karena sudah lama, namun biaya yang dikeluarkan mirip dengan proses KPR.
salam
Ayah Nara & Ran
SukaSuka
barusan dari bank bni,kalau produk kredit kepemilikan tanah(KPT) kok gak ada ya?
SukaSuka